Palak Warga Rp 15 Juta untuk Ukur Tanah, ASN di Tangsel Cuma Disanksi Teguran

Aris Dannu
ASN di Tangsel lakukan pungli

TANGSEL. iNewstangsel - Seorang warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perlakuan buruk saat melakukan pengurusan 
Pemetaan Bidang Tanah (PBT). Warga berinisial DH itu mengaku diminta setor uang sebesar Rp 15 juta oleh oknum ASN berinisial MD untuk pengurusan tanah. 

Diketahui, MD merupakan ASN yang memiliki jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan. Dalam kasus ini, MD terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di wilayah Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Praktik pungli itu diungkap oleh korban, DH (48) yang menyebut telahkan menyetor Rp15 juta kepada MD sebagai syarat pengurusan pengukuran lahan miliknya seluas 86 meter.

Karena urusan tak kunjung selesai korban kemudian buka suara. Sebab, pelaku menjanjikan urusan pengukuran diproses cepat. Namun sejak diajukan pada Maret 2023 silam apa yang dijanjikan tak juga terwujud. 

Terkait kasus ini, pihak kelurahan lantas menggelar mediasi. MD kemudian diberi sanksi ringan, yakni berupa teguran.

"Sudah dikasih teguran," kata Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, Sabtu (16/03/24).

Fiqri menjelaskan, bahwa kasus tersebut kini telah selesai melalui mediasi. Dia tak membeberkan lebih jauh mengenai pungutan yang dilakukan anak buahnya itu.

"Sudah selesai mereka berdua. Uang 15 (juta) itu saya enggak tahu. Yang pasti selesai udah," ucapnya.

Fiqri juga membantah keterangan yang disampaikan MD kepada korban jika dirinya turut menerima pembagian uang Rp15 juta itu.

"Dipastikan sepeserpun saya nggak menerima uang itu. Buktinya mana saya menerima uang?," tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network