Retno Wulandari DPO Kejaksaan Berhasil Ditangkap Tim TABUR

Hasiholan
Jaksa Agung mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri

BEKASI, iNewsTangsel.id - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terpidana tersebut terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Identitas Terpidana yang diamankan adalah Retno Wulandari.

Retno Wulandari merupakan Terpidana bersama dengan suaminya, Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 hingga 2009, di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, karena melakukan Tindak Pidana Penipuan melalui bisnis batangan emas fiktif, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000.

Setelah diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya dapat berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (21/3/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network