BANTEN, iNewsTangsel - Empat orang polisi yang merupakan anggota Polresta Serang Kota dipecat tidak hormat dalam upacara pada Senin (1/4/2024).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto dan dihadiri para pejabat utama.
Adapun Keempat anggota Polresta Serang Kota yang mendapat sanksi pemecatan adalah Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM, dan Briptu AF.
"Terhitung tanggal 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia," kata Sofwan, dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/4/2024).
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/80,81,82/I/ 2024 dan Nomor: Kep/223/ III/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.
Menurut Sofwan para anggota yang mendapatkan sanksi PTDH dinyatakan telah melanggar, mulai dari disersi dari tugas hingga ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Mereka ini terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas," terang Sofwan.
Selain sanksi pemecatan, keempatnya juga tidak akan mendapatkan hak pensiun karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.
”Upacara PTDH ini merupakan koreksi untuk seluruh personel agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan institusi Polri dan keluarga,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait