DPR Pertanyakan Fungsi Menteri BUMN, Terkait Korupsi PT. Timah Rp271 Triliun

Don Peter Rohi
"Ini kan kasus korupsi berjamaah yang bersifat korporatif dan berlangsung lama. Masak Erick Thohir tidak tahu atau mendiamkan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (3/4/24). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - DPR RI mempertanyakan fungsi pengawasan Menteri BUMN Erick Thohir, dengan menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi di PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. 

Menurut Anggota komisi VII DPR, Mulyanto, terbongkarnya kasus dugaan korupsi di PT. Timah ini menandakan fungsi pengawasan Kementerian BUMN tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, perbuatan tercela tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun dan bersifat korporasi sistemik. 

"Ini kan kasus korupsi berjamaah yang bersifat korporatif dan berlangsung lama. Masak Erick Thohir tidak tahu atau mendiamkan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Mulyanto mendesak Pemerintah segera memperbaiki tata kelola BUMN pertambangan ini secara adil dan transparan, agar kasus yang memalukan ini tidak kembali berulang. 

"Jangan sampai bisnis tambang ini melanggengkan ekonomi yang bersifat ekstraktif yakni sekedar menjadi bancakan bagi orang-orang kaya dan berkuasa selama bertahun-tahun dan memiskinkan masyarakat setempat. Ini sungguh sangat mengusik rasa keadilan kita," imbuhnya. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network