Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Hasiholan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih . (Foto: Istimewa)

MK menolak gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil sengketa Pilpres 2024.

Dalam kedua perkara tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam proses penanganan dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini hingga Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK.

Namun, hanya 14 di antaranya yang menjadi pembahasan hakim, karena batas waktu penerimaan adalah maksimal Jumat (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network