Setelah sidang putusan MK ini, KPU memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
Setelah sidang putusan MK ini, KPU memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait