Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Hasiholan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih . (Foto: Istimewa)

Setelah sidang putusan MK ini, KPU memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network