Pertanyaannya adalah, apakah dana pinjaman tersebut tercatat di LHKPN?, dan apakah perusahaan-perusahaan yang selama ini di transfer oleh klien kami sebagai hasil usaha tercatat di LHKPN?
Karena klien kami khawatir ke depan kalau REH terlibat masalah hukum seperti korupsi, klien kami akan terseret pencucian uang, jelas itu sangat merugikan klien kami karena usaha yang dijalankan adalah legal.
Kami telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan RI, dan KPK, pungkas Jordan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait