Contohnya adalah produksi baja di Tiongkok, dimana perusahaan tidak diizinkan untuk memproduksi baja yang tidak memenuhi standar kelayakan. Ia menyayangkan bahwa baja yang tidak sesuai dengan standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.
"Banyak yang pindah dari Tiongkok ke sini padahal di sana mereka sudah tidak diizinkan," ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pabrik tersebut telah memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja dengan berat total 27.078 ton, senilai Rp 257.237.380.978.
Menurutnya, Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan barang jadi baja (BjTB). Pemerintah telah mengetahui praktik produksi baja ilegal yang tidak memenuhi standar tersebut sejak lama. "Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI," ujarnya.
Zulhas memastikan bahwa baja ilegal tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilebur. PT Hwa Hok Steel berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memiliki fasilitas produksi dan gudang penyimpanan dalam satu kawasan.
Saat inspeksi oleh Zulhas dan tim Kemendag, mobilitas orang-orang dibatasi oleh penjaga, dan terlihat garis pembatas berwarna kuning di titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait