"Mereka belum memberikan jawaban yang pasti kapan hakim itu akan diganti. Mengganti hakim seharusnya mudah, hanya mengganti satu orang, mengapa sulit?" ujarnya.
"Kami khawatir akan muncul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung karena tidak mengganti Hakim Rahmi Mulyati dalam kasus PK Fahmi Babra versus Mohindar HB di tempat kami bekerja."
Selain itu, mereka juga meminta MA, melalui badan pengawas dan Komisi Yudisial, untuk menyelidiki tiga hakim yang memutuskan kasus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang menguntungkan Mohindar HB dianggap sangat aneh karena bertentangan dengan dua putusan sebelumnya, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999, di mana merek Mohindar HB sudah dihapus oleh pengadilan pada tahun 1995 dan inkracht pada tahun 2001.
Selain itu, merek 173934 adalah Ralph Lauren, bukan Polo Ralph Lauren. Oleh karena itu, mereka merasa putusan PK tersebut keliru dan cacat hukum. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan terus melakukan protes di jalanan dengan jumlah massa yang lebih besar.
"Kita akan kawal terus kasus ini," tandas Janli.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait