Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia, Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti

Hasiholan
Mereka menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK), diganti.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ratusan pekerja dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali mendatangi kantor Mahkamah Agung pada Rabu (8/5/2024).

Massa pendemo, menuntut penggantian hakim yang menangani kasus merek di tahap peninjauan kembali (PK).

Selain itu ratusan pekerja menyatakan bahwa ini penting untuk masa depan mereka. Perwakilan dari kedua perusahaan tersebut, Janli Sembiring, menyatakan bahwa mereka meminta penggantian Hakim Agung Rahmi Mulyati dalam kasus peninjauan kembali (PK) antara Fahmi Babra dan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Alasannya adalah karena Rahmi Mulyati sebelumnya telah menangani kasus yang sama di tingkat kasasi dan PK, yang dianggap memiliki konflik kepentingan dengan Mohindar HB, dan mereka meragukan independensinya.

Surat permohonan penggantian hakim telah diserahkan ke Mahkamah Agung. Bagian penerimaan surat atau pengaduan di MA akan membuat memorandum terkait hal tersebut, yang akan disampaikan langsung ke Ketua MA. Janli merasa heran dengan kesulitan dalam mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati, yang menurutnya seharusnya mudah dilakukan.

"Mereka belum memberikan jawaban yang pasti kapan hakim itu akan diganti. Mengganti hakim seharusnya mudah, hanya mengganti satu orang, mengapa sulit?" ujarnya.

"Kami khawatir akan muncul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung karena tidak mengganti Hakim Rahmi Mulyati dalam kasus PK Fahmi Babra versus Mohindar HB di tempat kami bekerja."

Selain itu, mereka juga meminta MA, melalui badan pengawas dan Komisi Yudisial, untuk menyelidiki tiga hakim yang memutuskan kasus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang menguntungkan Mohindar HB dianggap sangat aneh karena bertentangan dengan dua putusan sebelumnya, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999, di mana merek Mohindar HB sudah dihapus oleh pengadilan pada tahun 1995 dan inkracht pada tahun 2001.

Selain itu, merek 173934 adalah Ralph Lauren, bukan Polo Ralph Lauren. Oleh karena itu, mereka merasa putusan PK tersebut keliru dan cacat hukum. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan terus melakukan protes di jalanan dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kita akan kawal terus kasus ini," tandas Janli.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network