Dilarang Wali Kota Tangsel, SDN Bakti Jaya Nekat Study Tour! Ortu Siswa Dipatok Tarif Rp1,2 Juta

Aris Dannu
SDN Bakti Jaya Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangsel.

TANGSEL, iNewsTangsel - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa 11 siswa SMK di Depok saat melakukan study tour menjadi keprihatinan bersama. Namun Kepala Sekolah dan jajaran SDN Bakti Jaya di Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seolah tidak menjadikan tragedi maut itu sebuah evaluasi.

SDN Bakti Jaya nekat melakukan kegiatan study tour untuk perayaan kelulusan murid kelas 6 SD yang sebenarnya juga membebani sebagian orang tua murid. Sebab, orang tua murid diwajibkan membayar uang sebesar Rp1,2 juta.

“Harus bayar itu, katanya untuk ambil ijazah, bikin jaket sama study tour. Nggak boleh bawa jaket sendiri karena harus seragam katanya,” kata M, salah satu orang tua murid SDN Bakti Jaya saat berkeluh kesah soal besaran biaya study tour kepada iNewstangsel, Rabu (15/4/2024).

Menurut M, besaran iuran yang wajib disetorkan orang tua ke sekolah itu sudah disepakati pihak sekolah dan orang tua dalam rapat bersama.

Meski keberatan dengan besarnya iuran wajib itu, M tak bisa berbuat banyak. Sebab, siswa diwajibkan bayar pun jika tidak mengikuti study tour. Padahal untuk sekolah pemerintah sudah menjamin biaya sekolah untuk SD Negeri gratis. Sedangkan saat lulus pihak sekolah kini meminta uang untuk ijazah dengan dalih biaya study tour.

Bagi M yang sehari-hari bekerja serabutan uang iuran wajib sebesar Rp1,2 juta sangat membebani orang tua murid.

“Ya mau gimana lagi, kalau nggak bayar takutnya nanti dipersulit ambil ijazah. Lagian ikut study tour atau enggak tetap kudu bayar segitu,” ujarnya pasrah.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sudah melarang seluruh sekolah SD dan SMP di Tangsel mengadakan study tour perpisahan sekolah.

Larangan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa siswa SMK di Depok. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Nomor : 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Study Tour.

“Dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan ke luar dari wilayah Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik,” tegas Benyamin, Rabu (15/5/2024).

Menurut Benyamin, sekolah dapat mengadakan study tour atau kegiatan perpisahan sekolah cukup di dalam Kota dan di lingkungan sekolah.

“Study tour dapat diganti dan dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Tangsel,” tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network