Menurut Muksin, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI-Polri.
"Kita sudah menggelar rapat dengan BPOM, Dinkes, TNI-Polri, dan BNN. Kita menunggu rekomendasi Dinas Kesehatan terkait tobo obat yang tidak boleh jualan tanpa resep dokter," terang Muksin Al-Fahri.
"Kita akan berantas peredarannya karena obat tersebut tidak boleh diedarkan di Tangsel tanpa resep dokter. Kita akan melibatkan RT dan RW, nanti jika ada temuan kita berharap RT dan RW bisa langsung melapor ke Satpol PP," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna melakukan pemberantasan peredaran pil setan alias obat keras golongan G tersebut, Pemkot Tangsel mendapat dukungan dari legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan, dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan, pihaknya akan menggelar razia. Menurut Pilar, obat keras golongan G tersebut juga termasuk golongan obat jenis narkoba.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait