Pertama, menerima suap Rp3,25 miliar dari total Rp11,2 miliar bersama-sama dengan makelar kasus sekaligus mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait dengan pengurusan perkara kasasi pidana atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman dihukum pidana penjara yang sebelumnya bebas dan terkait perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka. Uang suap tersebut berasal dari Heryanto Tanaka.
Kedua, menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dengan nilai total Rp630.844.400. Gratifikasi ini berasal dari pihak-pihak yang kepentingan terhadap jabatan Hasbi selaku Sekretaris MA. Para pihak itu adalah Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Selain itu, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara disertai pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp7,95 miliar. Putusan banding atas nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI nama Dadan Tri Yudianto diketok majelis hakim tinggi pada Rabu (12/6/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait