Putusan Banding Hasbi Hasan, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 6 Tahun Penjara

Sabir Laluhu
Mantan sekretaris MA Hasbi Hasan. Foto Sabir Laluhu

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono membenarkan, pihaknya menggelar sidang pembacan putusan banding atas nama terdakwa Hasbi Hasan pada Kamis (20/6/2024). Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum pada pukul 10.00 WIB. Komposisi majelis hakim tinggi yang menagani perkara Hasbi yakni hakim Teguh Harianto selaku ketua dengan empat orang anggota yaitu hakim Subachran, hakim Sumpeno, hakim Hotma Maya Marbun, dan hakim Gatut Sulistyo.

"Jadwal putusan (atas nama Hasbi Hasan) tanggal 20 Juni 2024, pukul 10.00 WIB. Sidang terbuka," ujar Sugeng kepada awak media di Jakarta.

Sebelumnya pada Rabu (3/4/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Toni Irfan dengan anggota Teguh Santoso dan Mardiantos memvonis terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 22 Desember 2020–6 Mei 2024 dengan pidana 6 tahun penjara.

Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun pidana penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan menilai, Hasbi selaku Sekretaris MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan dua perbuatan korupsi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network