Warga Cianjur Minta Tolong AHY Jadi Korban Mafia Tanah

Sindonews
Semoga Menteri AHY memberikan perhatian terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum atas objek sengketa yang telah dimenangkan oleh klien kami dapat dilaksanakan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat, mendatangi Kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ridwan mengadukan nasibnya yang diduga menjadi korban mafia tanah. Hingga kini, ia belum mendapatkan hak atas tanah seluas sekitar 1,28 hektare. "Kami mengajukan pengaduan terkait pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Diduga terdapat indikasi keterlibatan mafia tanah yang mempengaruhi penanganan dan penyelesaian kasus ini," ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R. Pandega, pada Sabtu (22/6/2024).

"Kami meminta perhatian dari BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah, terhadap permasalahan hukum klien kami yang hingga kini belum ada penyelesaian konkret," tambahnya.

Emanuel menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan. Kliennya telah menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya dimenangkan oleh Ridwan. "Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007," jelasnya.

Namun, saat upaya PK berlangsung, ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama dari pihak lawan, yang akhirnya juga berakhir dengan putusan PK. "Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari 2011 kami kalah. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan," kata Emanuel.

Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat setelah menang PK, tetapi upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan. "Tahun 2012 kami sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tetapi ditunda-tunda terus dengan alasan ada perkara lain," ungkapnya. Ridwan menduga ada mafia tanah di balik masalah lahan ini, sehingga ia bersama kuasa hukumnya mengadu ke AHY.

"Karena PK sudah dieksekusi dan seharusnya sudah selesai, tetapi ditunda-tunda menunggu putusan yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara," kata Ridwan.

"Semoga Menteri AHY memberikan perhatian terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum atas objek sengketa yang telah dimenangkan oleh klien kami dapat dilaksanakan," sambung Emanuel.

Ridwan berharap ke depannya ada hukuman pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan hanya sanksi administrasi. Sebab, Ridwan menduga ada pelanggaran hukum acara dalam putusan hakim yang merugikan pihaknya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network