Dengan bukti awal yang cukup, para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.
"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat, itu sangat hina dan keji," tutup Ali Amsar Lubis dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsTangsel.id
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait