Jika terbukti bersalah, Harvey menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang lanjutan diharapkan akan semakin mengungkap detail-detail gelap dari skandal yang mengguncang sektor pertambangan timah di Indonesia ini. Masyarakat pun menantikan bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang menyedot perhatian luas ini.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait