Harvey Moeis Didakwa dalam Skandal Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

Shanty Brilliani Tasya
Sidang lanjutan diharapkan akan semakin mengungkap detail-detail gelap dari skandal yang mengguncang sektor pertambangan timah di Indonesia ini

Jika terbukti bersalah, Harvey menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang lanjutan diharapkan akan semakin mengungkap detail-detail gelap dari skandal yang mengguncang sektor pertambangan timah di Indonesia ini. Masyarakat pun menantikan bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang menyedot perhatian luas ini.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network