JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Sadarestuwati untuk mendalami dugaan pembagian atau alokasi jatah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sadarestuwati adalah anggota DPR periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII yang mencakup Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, dan Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya terkait dengan dugaan adanya dugaan pembagian atau alokasi jatah proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.
Untuk kepentingan tersebut juga, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Tessa mengatakan, penyidik menjadwalkan dan telah memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Sadarestuwati (SDR) sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiharto (DRS) dkk terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan Sadarestuwati berlangsung Jumat (23/8/2024).
"Hari ini Jumat, 23 Agustus 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDR (Sadarestuwati) anggota Komisi V DPR RI, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk tersangka DRS(Dion Renato Sugiharto) dkk. Pemeriksaan SDR dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore (23/8/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait