Di antaranya, Dion memberikan suap kepada mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi, Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat.
Sebelumnya, Tessa menegaskan, memang dalam persidangan para penerima suap Harno Trimadi dan kawan-kawan termasuk pemberi suap seperti Dion Renato Sugiharto telah terungkap berbagai fakta. Di antaranya kata Tessa, tentang adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi V DPR dari beragam fraksi partai.
Menurut Tessa, pihaknya tidak memandang latar belakang seseorang dari partai merah atau partai biru atau partai kuning atau lainnya dalam pengusutan dan pengembangan kasus atau perkara di KPK termasuk kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. Dia memastikan, penyidik KPK tetap mengusut dugaan keterlibatan dan dugaan alokasi jatah proyek untuk belasan anggota dan pimpinan Komisi V DPR berbasis pada bukti-bukti yang ada.
"Kita bisa menyampaikan dan menekankan bahwa tidak ada penargetan warna tertentu atau partai tertentu. Yang ditargetkan adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang. Terkait dengan fakta persidangan yang sudah muncul terhadap subjek-subjek di partai tertentu, itu nanti dikembalikan kepada penyidik. Apakah akan ada pengembangan di wilayah-wilayah lain, itu murni kewenangan dan penilaian dari penyidik," ujar Tessa saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait