Melindungi Masyarakat, Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM sudah Tepat dan Penting

Hasiholan
Epidemiolog Dicky Budiman mengapresiasi langkah Badan POM untuk mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang tepat.

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan bahwa langkah Badan POM yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang benar dan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Pertama, menambahkan label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini adalah kebijakan yang tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," ujar Dicky kepada wartawan  pada Jumat (23/8/2024) lalu.

Dicky menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik seperti polikarbonat dan resin epoksi, yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman. Senyawa ini dapat bertindak sebagai pengganggu endokrin, yang berarti dapat mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.

Sebagai seorang pengamat kebijakan kesehatan, Dicky menekankan bahwa langkah BPOM untuk mewajibkan label bebas BPA adalah perkembangan penting dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia guna meningkatkan perlindungan konsumen.

"Adanya label bebas BPA ini akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari risiko kesehatan akibat paparan BPA," jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network