Melindungi Masyarakat, Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM sudah Tepat dan Penting

Hasiholan
Epidemiolog Dicky Budiman mengapresiasi langkah Badan POM untuk mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang tepat.

Dicky menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan konsumen, agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman kemasan.

Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan harus didukung oleh semua pihak. Ini termasuk memberikan literasi yang tepat kepada publik agar lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman, bukan malah mengaburkan potensi bahaya BPA.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk memberikan literasi. Artinya, label bebas BPA adalah salah satu cara untuk mengurangi paparan bahan kimia berpotensi berbahaya," tegasnya.

Bersikap Bijak

Dicky juga mengimbau konsumen untuk bijak dalam mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik. "Pertama, pilihlah produk kemasan yang aman jika berbicara tentang makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Jika memungkinkan, kurangi atau hindari produk yang terbukti tidak aman," kata Dicky.

Menurutnya, konsumen perlu meningkatkan literasi tentang risiko paparan BPA. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman ini rendah dalam kondisi normal, ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi migrasi BPA, terutama bila penanganan produk setelah produksi tidak sesuai dengan regulasi.

"Masyarakat perlu bijak dalam memilih produk yang lebih aman dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai keamanan pangan, termasuk riset terkait BPA atau memantau apa yang disampaikan para ahli," tutupnya.

Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), yaitu Pasal 48a dan 61a, dengan masa transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Pasal 48a berbunyi, "Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'."

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network