Munaslub Kadin Disebut Ilegal, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Tidak Sah

Hasiholan
Munaslub tersebut mendapat penolakan dari 21 daerah karena dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan kepemimpinan Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum Kadin.

Munaslub hanya dapat diadakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyimpangan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara juga menilai alasan Munaslub terkait keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua tim sukses Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid, menurutnya, telah mengajukan cuti sementara yang disetujui oleh dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie, yang akan dilantik sebagai Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.

"Alasan yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan keterlibatan Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu lalu, di mana beliau terlibat atas nama pribadi dan tidak mewakili Kadin," jelas Dhaniswara.

"Beliau juga telah mengajukan cuti sementara yang telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie," lanjutnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network