Munaslub hanya dapat diadakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyimpangan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Dhaniswara juga menilai alasan Munaslub terkait keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua tim sukses Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.
Arsjad Rasjid, menurutnya, telah mengajukan cuti sementara yang disetujui oleh dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie, yang akan dilantik sebagai Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.
"Alasan yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan keterlibatan Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu lalu, di mana beliau terlibat atas nama pribadi dan tidak mewakili Kadin," jelas Dhaniswara.
"Beliau juga telah mengajukan cuti sementara yang telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie," lanjutnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait