JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu (14/9) tidak sah atau ilegal. Munaslub tersebut dianggap tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan bahwa acara tersebut tidak memenuhi kuorum akibat adanya penolakan dari 21 Kadin daerah.
"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri oleh lebih dari separuh (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusan dianggap sah serta mengikat organisasi jika disetujui secara musyawarah atau melalui suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/9).
"Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.
Dhaniswara menambahkan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait