Dhaniswara juga menegaskan bahwa Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Munaslub yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Kadin Indonesia, seperti tidak adanya bukti surat peringatan terkait pelanggaran oleh Arsjad Rasjid atau anggota dewan pengurus lainnya.
Munaslub Kadin Indonesia telah dilaksanakan pada Sabtu (14/9) dan memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Anindya Bakrie kemudian menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama lebih baik dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang.
"Teman-teman di Kadin provinsi dan kabupaten memiliki jaringan yang luas, sehingga kami berharap dapat turut dilibatkan," kata Anindya di Hotel St. Regis, Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara pada Sabtu (14/9).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait