Dibungkus Dalam Teh Cina, BNN Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi

Shanty Brilliani Tasya
BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilakukan dengan tegas demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir ini.

Komitmen BNN Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Keberhasilan operasi ini menambah deretan prestasi BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika di tanah air. BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas jaringan sindikat yang terus berusaha menyusup ke wilayah Indonesia.

Dengan upaya berkelanjutan dan kerja sama yang kuat, BNN bertekad menjadikan Indonesia Bersinar – Bersih dari Narkoba. "Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi menyelamatkan masa depan generasi kita," tegas Kepala BNN dalam pernyataannya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network