JAKARTA, iNewsTangsel.id - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina beserta kedua putranya, Rafathar dan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung, tengah menjalankan ibadah umrah.
Kehadiran Rafathar dan Cipung menjadi sorotan tersendiri. Potret-potret Cipung saat berada di Tanah Suci yang beredar luas di media sosial berhasil membuat warganet gemas.
Ekspresi wajahnya yang polos dan pose-pose lucunya saat melaksanakan ibadah umrah membuat siapa saja yang melihatnya ikut merasa bahagia. Cipung terlihat sangat menikmati momen beribadah bersama keluarga besarnya.
Namun bagaimana sebenarnya hukum bagi anak kecil seperti Rafathar dan Cipung menunaikan umrah?
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai sah atau tidaknya ibadah umrah dan haji bagi anak kecil. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah tersebut sah dilakukan oleh anak kecil.
Pendapat ini diyakini kebenarannya, karena didukung oleh hadis sahih dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,
من القوم ؟
“Siapakah kalian?“
قالوا : المسلمون ، من أنت ؟
Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”
قال : أنا رسول الله
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”
Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya,
ألهذا حج ؟
“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”
قال : نعم ولك أجر .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)
Namun, apakah ibadah haji atau umrah yang dilakukan anak kecil dapat dianggap sebagai pelunasan kewajiban haji atau umrah? Jawabannya adalah tidak. Ketika anak tersebut dewasa dan mampu, ia tetap wajib menunaikan ibadah haji atau umrah untuk melengkapi rukun Islamnya. Ini karena ibadah wajib yang dilakukan anak kecil dianggap sebagai amalan sunah.
Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,
وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .
“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)
Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,
وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .
“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256)
Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait