Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu penolakan pembangunan gereja dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangsel dan warga diminta untuk tetap menjaga kerukunan dan menghormati hak-hak beribadah yang dijamin oleh undang-undang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait