KPK Menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Korupsi

Hasiholan
Menjelang akhir masa kepemimpinannya, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPK menetapkan Sahbirin Noor, bersama enam tersangka lainnya yang terdiri dari pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pihak swasta, dan pengusaha. Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500 sebagai 'fee' dari sejumlah proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Telah ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, ungkap Nurul Ghufron.

Profil Sahbirin Noor

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sahbirin terakhir kali melaporkan hartanya pada 28 Februari 2024, dengan total kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar. Kekayaannya didominasi oleh kepemilikan 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru, dengan total nilai properti sebesar Rp 13,7 miliar.

Selain properti, Sahbirin juga memiliki lima mobil senilai Rp 733 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 2,3 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network