JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPK menetapkan Sahbirin Noor, bersama enam tersangka lainnya yang terdiri dari pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pihak swasta, dan pengusaha. Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500 sebagai 'fee' dari sejumlah proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Telah ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, ungkap Nurul Ghufron.
Profil Sahbirin Noor
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sahbirin terakhir kali melaporkan hartanya pada 28 Februari 2024, dengan total kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar. Kekayaannya didominasi oleh kepemilikan 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru, dengan total nilai properti sebesar Rp 13,7 miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki lima mobil senilai Rp 733 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 2,3 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.
Menurut situs web Provinsi Kalsel, Sahbirin lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Ia menikah dengan Raudatul Jannah dan dikaruniai tiga anak. Pendidikan dasar ditempuhnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Budi Mulia Banjarmasin, dilanjutkan ke SMPN 10 Banjarmasin, dan SMAN 5 Banjarmasin. Ia kemudian melanjutkan studi S1 di Uniska Banjarmasin pada 1995 dan memperoleh gelar S2 dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada 2005.
Menurut data dari Antikorupsi, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai karier sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Ia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru, serta pensiun dini dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat.
Setelah meninggalkan karier birokratnya, Sahbirin menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group, yang dimiliki oleh Haji Isam, seorang pengusaha batu bara dari Kalsel. Sahbirin, yang merupakan paman dari Haji Isam, dikenal dengan panggilan Paman Birin.
Pada 2016, Sahbirin terjun ke dunia politik dengan maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan untuk periode 2016-2020, berpasangan dengan Rudy Resnawan. Mereka berhasil memenangkan Pilkada dan menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021. Sahbirin kembali maju dalam Pemilihan Gubernur 2020 dan kembali terpilih.
Sahbirin seharusnya akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur pada November mendatang. Namun, menjelang akhir masa kepemimpinannya, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait