Sandra kemudian mengatakan bahwa pinjaman tersebut telah dikembalikan bersama bunga sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, ia tidak mengetahui pasti kapan uang itu dikembalikan.
Sandra menegaskan bahwa ia meminta pengembalian uang tersebut karena ingin membeli kavling untuk orangtuanya pada tahun 2021.
"Saya bilang kepada suami saya, tolong minta Pak Suparta mengembalikan uang saya Rp 10 miliar, saya ingin membeli kavling," kata Sandra Dewi. "Suami saya bilang oke, dia akan mengurus semuanya, dan Pak Suparta akan membayarnya. Suami saya akan mengurus pengembalian ini ke manajemen saya untuk pembelian kavling," tambahnya. Sebelumnya, Sandra juga sudah menjelaskan terkait pembelian kavling di Permata Regency yang dananya berasal dari piutang yang dibayar oleh rekan Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi ini, Harvey Moeis, yang dianggap sebagai perwakilan PT RBT, didakwa bersama Mochtar dan crazy rich Helena Lim, yang diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk keuntungan pribadi.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa. Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait