Sebelumnya, pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, yaitu Dono Prawoto (DP), Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. DP diduga membuat beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume desain dasar tanpa kajian teknis.
DP juga diduga berkolusi dengan Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), serta Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM), untuk memenangkan lelang bagi PT JJC.
Setelah PT JJC ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas tindakannya, DP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait