Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Shanty Brilliani Tasya
Dengan 27 hari libur yang tersedia, tahun 2025 dapat menjadi tahun di mana keseimbangan antara pekerjaan dan waktu luang masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 dengan total 27 hari libur. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, rinciannya mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sektor ekonomi, swasta, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas di tahun mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan penetapan ini pada Senin (14/10/2024) di Jakarta. "Hari ini telah dilakukan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dan menandatangani SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," jelasnya.

Rujukan bagi Sektor Publik dan Swasta

Penetapan ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan liburan, tetapi juga sebagai pedoman bagi sektor ekonomi dan swasta dalam mengatur operasional dan perencanaan bisnis. Selain itu, keputusan ini juga menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja pada tahun 2025.

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Implikasi Bagi Perusahaan dan Pekerja

Menariknya, keputusan tentang cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun ini memiliki dampak langsung bagi sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2024, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif. Hal ini berarti, pengusaha dan pekerja dapat bersepakat mengenai pelaksanaan cuti bersama berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network