Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Hasiholan
Keberadaan Pos Indonesia yang mampu menyediakan, baik meterai tempel maupun e-meterai setiap saat, diharapkan dapat menjadi sebuah dukungan kepada para calon peserta seleksi PPPK 2024.

• Keaslian Terjamin: Menggunakan meterai palsu melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, pengguna meterai palsu atau bekas untuk dokumen resmi dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda hingga pidana kurungan. Ancaman hukuman penjara untuk pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, dan denda yang dikenakan cukup besar. Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa meterai yang digunakan adalah meterai asli yang disediakan oleh Kantor Pos atau aplikasi Pospay.

• Proses Mudah dan Cepat: E-meterai bisa langsung diakses melalui aplikasi Pospay, sehingga konsumen tidak perlu repot mencari meterai fisik. Jika diperlukan, meterai tempel juga bisa dibeli melalui aplikasi dan akan dikirimkan langsung ke alamat pembeli.

• Jaringan Luas: Kantor Pos tersedia di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Konsumen bisa mendapatkan meterai fisik kapan saja. Bagi mereka yang lebih memilih digital, aplikasi Pospay memberikan kemudahan akses kapan dan di mana saja.

• Aman dan Nyaman: Membeli meterai melalui saluran resmi seperti Kantor Pos atau Pospay memastikan konsumen tidak tertipu oleh meterai palsu. Dengan jaminan kualitas dan jaringan yang luas, konsumen bisa tenang mempersiapkan dokumen tanpa khawatir soal legalitas.

• Akses 24/7 melalui Pospay: Jika sulit menemukan meterai di luar jam operasional Kantor Pos, aplikasi Pospay menyediakan e-meterai yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network