JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Bagi calon peserta yang ingin mengikuti pendaftaran dan lolos seleksi administrasi, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah penggunaan meterai pada beberapa dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran. Saat ini, penyelenggara telah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun e-meterai (meterai elektronik). Calon peserta diharapkan memanfaatkan kemudahan ini dengan menyiapkan dokumen dan berkas yang memerlukan meterai tempel atau e-meterai jauh sebelum pendaftaran ditutup pada 20 Oktober 2024.
Kantor Pos dan Pospay: Solusi Pembelian Meterai
Tidak perlu khawatir jika membutuhkan atau ingin membeli meterai yang sah, PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, dengan dua pilihan:
1. Meterai Tempel (fisik): meterai asli ini bisa dibeli di seluruh Kantor Pos di Indonesia.
2. E-meterai (elektronik): bagi yang lebih memilih kemudahan digital, e-meterai dapat dibeli melalui Kantor Pos atau aplikasi Pospay, yang bisa diakses melalui smartphone.
Kedua pilihan ini mempermudah calon peserta PPPK untuk memilih jenis meterai sesuai kebutuhan. Meterai tempel dapat digunakan untuk dokumen fisik, sedangkan e-meterai untuk dokumen digital, keduanya sah dalam proses seleksi PPPK 2024.
Mengapa Membeli di Kantor Pos atau Pospay?
Selain jaminan legalitas dan keaslian, membeli meterai melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay memberikan beberapa keuntungan:
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait