Sumber Limbah Ditelusuri, Sampel Air Sungai Cimanceuri Diuji Ulang ‎

Elva
Sampel air sungai Cimanceuri diuji lagi untuk mengetahui sumber pencemaran.

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri di sekitar Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penyelidikan. Bahkan, pengambilan sampel air sungai di wilayah tersebut kembali dilakukan untuk memastikan kandungan pencemar.

‎Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, pengujian ulang dilakukan karena hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan kualitas air masih berada di bawah ambang batas baku mutu.

‎"Pengambilan sampel sebelumnya dilakukan ketika hujan sehingga meningkatkan volume air sungai. Kondisi tersebut diduga membuat material pencemar menjadi lebih encer, jadi hasil pengujian belum menggambarkan kondisi yang ingin ditelusuri," katanya  Selasa (27/10/2026).

‎Karena itu, lanjutnya, sampel air diambil kembali ketika kondisi Sungai Cimanceuri mengering. Hal itu untuk mengetahui kandungan pencemar dalam air. Selain menguji kualitas air, pihaknya juga menyelidiki dugaan sumber pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di sekitar sungai

‎Sandi mengatakan, hasil penelusuran sementara menunjukkan Kawasan Industri Millenium belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal sebagai sistem pengolahan terpusat di kawasan tersebut.

‎"Sesuai aturan, IPAL di tiap tenant itu harus ada sebagai pengolahan pendahuluan. Keberadaan IPAL komunal diperlukan untuk mengolah limbah perusahaan sebelum dibuang ke lingkungan," ungkap Sandi.

‎Sandi menyebutkan, terdapat sekitar 190 perusahaan di Kawasan Industri Millenium. Namun, dari datanya, baru 10 perusahaan yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Perusahaan di kawasan tersebut bergerak di sejumlah sektor, antara lain manufaktur, makanan, kosmetik, dan cat.

‎"Tapi, kami masih mendalami perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Cimanceuri. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan asal pencemaran dan bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi," imbuhnya.

‎Sandi mengaku, berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini dilakukan agar pemerintah pusat dapat mengevaluasi kewajiban pengelolaan limbah di kawasan industri.

‎"Berdasarkan ketentuan yang dirujuk kawasan industri berkewajiban memiliki IPAL komunal. Adapun keputusan mengenai pembinaan atau pemberian sanksi akan ditentukan berdasarkan evaluasi lebih lanjut," tegasnya.

‎Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang agar menyampaikan surat kepada Kementerian Perindustrian terkait perizinan kawasan industri tersebut.

‎"Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan industri menjalankan kewajiban pengolahan limbah sehingga tidak mencemari badan air di sekitarnya," pungkas Sandi. 

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network