Muncul Petisi Online Wujudkan KKI Berintegritas dan Transparan, Ada Apa?

Vitrianda Hilba Siregar
Tenaga kesehatan (nakes) Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id -   Sebuah gerakan sosial berbasis petisi online muncul di laman change.org dengan tajuk "Tolak KKI Bodong, Wujudkan KKI Berintegritas dan Transparan." 

Petisi ini menuntut transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Petisi yang diposting pada 20 Oktober 2024 ini telah ditandatangani lebih dari tiga ribu orang dan terus meningkat.

Perlu diketahui, pelantikan Ketua KKI melalui Kepres 69/M/2024 menuai kontroversi, terutama terkait penunjukan AA oleh Presiden Jokowi yang berujung pada PHK massal pada anggota KTKI.

Terkait hal ini, Muqouwis, Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dari Dinas Kesehatan Lampung, mempertanyakan apakah Lembaga Kepresidenan melakukan penilaian yang memadai sebelum menunjuk seseorang. 

Senada, Muhammad Jufri Sade, Anggota Konsil Kesehatan Lingkungan mengatakan, “Sekretaris Negara seharusnya berhati-hati saat Menkes mengajukan Kepres 69/M/2024, mengingat ada konflik kepentingan yang jelas,” kata dia. 

Padahal, AA telah pensiun sejak 1 Oktober 2024, sehingga tidak layak mewakili unsur pemerintah. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa AA sebelumnya diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Sumantri, anggota KTKI Konsil Keterapian Fisik, juga menyayangkan penunjukan S sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi. 

“Tidak fair, karena S juga Panitia Seleksi. Saat itu, S menjabat Staf Ahli Hukum Kemenkes. Kok bisa wasit juga merangkap pemain lalu Menkes memilih menjadi Ketua Majelis Disipil Profesi. Ini Namanya mengusik rasa keadilan,” katanya.

Sementara itu, Rahmaniwati anggota KTKI lainnya mengatakan, Kepres 69/M/2024 berdampak pada PHK massal tanpa mitigasi bagi 86 Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). 
 
“PHK massal ini bukan hanya menciptakan pengangguran, tetapi juga memaksa teman-teman saya, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, untuk mencari pekerjaan lain, bahkan menjadi driver ojek online,” ucapnya yang pernah pernah memenangkan perkara PTUN menggugat Menkes di medio awal 2000-an ini

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network