Menurut Nugraha, kemelut Yayasan Trisakti sebenarnya telah lama selesai. Banyak yang mengira masalah Yayasan Trisakti masih berlarut-larut, padahal tidak. Dahulu memang pernah ada sengketa antara Yayasan Trisakti dan Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis, namun sudah selesai, dan Yayasan Trisakti kini beroperasi dengan normal.
Masalah muncul ketika Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengeluarkan SK No. 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022, yang dianggap bertentangan dengan kedudukan Yayasan Trisakti sebagai badan hukum perdata yang sah sejak 1966.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, menegaskan bahwa SK tersebut seharusnya tidak dapat dikeluarkan karena Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan aturan yang sah. SK tersebut dianggap melanggar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi swasta hanya dapat dikelola oleh yayasan itu sendiri.
“Ini jelas melanggar UU No. 12 Tahun 2012 yang melarang pemerintah mencampuri urusan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius,” kata Anak Agung Gde Agung.
Untuk membuktikan kebenaran pendapatnya, pihak Yayasan Trisakti mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dari PTUN hingga Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti memenangkan perkara tersebut. Putusannya sudah final dan inkracht, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali sesuai judicial review Mahkamah Konstitusi. Pengadilan memerintahkan Menteri untuk mencabut SK Mendikbudristek, memulihkan nama baik Prof. Anak Agung Gde Agung, dan menyatakan SK tersebut tidak sah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait