JAKARTA, iNewsTangsel.id - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur, dan Christine Gunadi, yang diduga menjadi otak di balik kasus investasi ilegal PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana disebutkan dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.
"LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar penyidik segera menangkap dan menahan ketiga tersangka, khususnya Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Kasus ini telah menyebabkan kerugian bagi 114 korban dengan total kerugian sebesar 30,6 miliar rupiah.
"Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP2HP ke-4 No.B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus pada 6 November 2024, yang menginformasikan bahwa ketiga tersangka, yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil sebagai tersangka," jelasnya.
Adi Gunawan juga meminta agar polisi segera mencekal ketiga tersangka tersebut, khususnya Christine Gunadi, karena hingga kini Christine belum pernah menghadiri panggilan kepolisian.
"Dikhawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang didapat dari tindak pidana. Kami harap penyidik segera melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset milik Sdri. Christine Gunadi," ungkapnya.
"Saat ini Sdri. Christine Gunadi belum pernah menghadiri panggilan dari penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," tambahnya.
Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan ketiga pelaku kasus investasi bodong ini ke Mabes Polri sejak April 2022. Christine Gunadi sudah dipanggil dua kali ke alamat rumahnya, namun tidak hadir dan tidak memberikan kabar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait