Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Tersangka dan Masuk DPO

Hasiholan
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi sekitar tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar," ujar Ade Ary melalui pesan singkat pada Jumat (15/11/2024).

Namun, Ade Ary enggan mengungkap lebih lanjut terkait identitas Haksono Santoso maupun detail kasus yang menjeratnya.

Dalam dokumen yang beredar, Haksono telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network