JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi sekitar tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar," ujar Ade Ary melalui pesan singkat pada Jumat (15/11/2024).
Namun, Ade Ary enggan mengungkap lebih lanjut terkait identitas Haksono Santoso maupun detail kasus yang menjeratnya.
Dalam dokumen yang beredar, Haksono telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait