“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sekitar tahun 2023,” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut juga mencantumkan foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian isi surat tersebut.
Siapa Haksono Santoso?
Dari penelusuran lebih lanjut, Haksono Santoso diduga adalah Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), sebuah perusahaan smelter timah. Perusahaan ini sebelumnya disebut terkait dengan kasus ekspor balok timah tanpa izin.
Kasus tersebut sempat diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Maladi. “Bareskrim yang menangani. Bukan Polda. Jadi kami tidak memantau langsung,” jelas Maladi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait