SERANG, iNewsTangsel.id - Kepala Desa Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD diketahui membantu tersangka lain, berinisial HH, dalam menjalankan aksi tersebut.
"Penjualan oleh tersangka HH dilakukan tanpa sepengetahuan, izin, atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Keduanya diduga menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak yang berada di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi dijual oleh HH, dengan rincian 200 meter persegi kepada pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi kepada pembeli berinisial UP pada 2018.
Pada 2020, HH mengajukan dokumen warkah atas tanah tersebut kepada AD selaku Kepala Desa Bojong Catang. Tanpa melakukan verifikasi, AD mengesahkan dokumen tersebut. Setelah disahkan, HH mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah yang sudah dijual. Pada 2021, SPPT tersebut diterbitkan atas nama HH.
Merasa dirugikan, ahli waris Safei bin Duradjak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Dian Setyawan menjelaskan bahwa motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi, sekaligus memastikan ahli waris tidak dapat menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi tersebut.
"Modus operandi mereka adalah mengubah nama wajib pajak tanah sehingga ahli waris tidak memiliki dasar hukum untuk menempati bidang tanah tersebut," ungkap Dian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait