KRONJO, iNewsTangsel.id - Empat orang yang tega menyiksa bocah 10 tahun dengan cara disetrum hingga disiram air keras akhirnya ditangkap polisi. Mereka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Kasus ini mencuat setelah viral dan kejadian terjadi di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T.
“Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).
Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait