Ulah Mewah di Lapas Cibinong Bongkar Status Bebas Bersyarat, Indra Kenz Dijebloskan ke Sel Lapas T

Riyan Rizki Roshali
Crazy Rich Medan, Indra Kenz kembali dijebloskan ke penjara dan diasingkan di sel isolasi ketat Lapas Kelas I Tangerang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id —  Mimpi menghirup udara bebas lebih cepat bagi terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sirna seketika. Hak Pembebasan Bersyarat (PB) yang baru seumur jagung digenggamnya resmi dicabut. Kini, 'Crazy Rich Medan' itu kembali dijebloskan ke penjara dan diasingkan di sel isolasi ketat Lapas Kelas I Tangerang.

Langkah tegas ini diambil petugas usai Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjalani proses pembinaan. Pihak lapas memastikannya langsung mendekam di blok dengan pengamanan tingkat tinggi.

“Yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus block maximum security,” kata Kalapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat.

Beni menjelaskan, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz diwajibkan untuk menuntaskan seluruh sisa hukuman penjara yang sempat terpotong.

“Berdasarkan perhitungan sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” terangnya.

Sebelumnya, Indra Kenz sempat bernapas lega saat menghirup udara luar usai mengantongi izin pembebasan bersyarat. Namun, napas bebas itu tak bertahan lama setelah sebuah skandal fasilitas mewah terkuak di dalam penjara.

Gelar pembebasan bersyarat tersebut mendadak dibatalkan setelah terungkapnya temuan mengejutkan dari Ombudsman. Lembaga pengawas tersebut menemukan klaster hunian tak wajar di dalam Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, Indra Kenz diduga menghuni sebuah kontainer yang sudah dirombak total dengan interior mewah menyerupai rumah tinggal pribadi.

Akibat ulahnya yang memicu kegaduhan dan pelanggaran disiplin berat itu, status hukumnya dipulihkan kembali ke dalam tahanan guna menjalani sisa masa pidananya secara penuh tanpa fasilitas istimewa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network