CIPUTAT, iNewsTangsel – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, tersedia di dua lokasi, yakni Bintaro Plaza dan ITC BSD. Pelayanan berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Sementara itu, layanan SIM Keliling di Pamulang Square dilaporkan masih ditutup sejak Maret 2026.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM diimbau memperhatikan masa berlaku agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru melalui kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan jasmani sekitar Rp25.000–Rp50.000 dan tes psikologi sekitar Rp77.500–Rp100.000. Biaya pemeriksaan dapat berbeda sesuai penyedia layanan.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
KTP asli dan fotokopi.
SIM lama asli dan fotokopi.
Surat keterangan sehat jasmani.
Hasil tes psikologi.
Sebelum berangkat, pemohon disarankan memastikan kembali jadwal operasional dan kelengkapan persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Jangan menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Pastikan dokumen lengkap dan datang ke lokasi pelayanan sesuai jadwal yang tersedia.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
