Pengawasan pada malam hari tetap dilakukan, khususnya di titik-titik strategis seperti jalan-jalan utama yang sering dilalui kendaraan barang.
Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, di antaranya Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong, dan Rawa Buntu. Jalan BRIN menjadi prioritas utama pengawasan malam karena tingginya volume truk yang melanggar jam operasional.
Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan tingkat pelanggaran yang sering terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan, yaitu dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Operasi penyekatan kendaraan barang di malam hari biasanya dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada jam tersebut banyak kendaraan barang mulai melanggar.
"Jam operasional yang dilarang adalah dari pukul 05.00 pagi hingga pukul 22.00 malam. Setelah itu baru diperbolehkan," jelasnya.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Tangerang Selatan. Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap tingkat kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait