Bahas Tantangan AYDA, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan bagi Kurator

Hasiholan
Pelaksanaan Pendidikan Lanjutan ini menjadi salah satu dasar kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali mengadakan Pendidikan Lanjutan dengan tema "AYDA dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-Kendala yang Muncul dalam Praktik". Acara ini berlangsung di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, menghadirkan narasumber ahli dari berbagai bidang, termasuk Hakim Agung, perwakilan OJK, praktisi perbankan, dan Ketua Umum AKPI.

Para narasumber yang memberikan pandangan dalam acara ini antara lain:

Nani Indrawati, Hakim Agung Mahkamah Agung RI dari Kamar Perdata.

Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI periode 2007-2013.

Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK.

Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia.
Acara dipandu oleh moderator Jennifer B. Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI periode 2022-2025.

Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI, RB. Pratama Ershaputra, menjelaskan bahwa tema AYDA (Assets to Yielded Debt Adjustment) diangkat karena pentingnya peran kurator dalam pengelolaan boedel yang berada di bawah penguasaan bank, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

"AYDA yang dilakukan bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel pailit, sehingga memunculkan tantangan baru bagi kurator. Diskusi mendalam sangat diperlukan untuk mencari solusi atas kendala praktik yang ada," jelasnya, Rabu (11/12/2024).

Pendidikan lanjutan ini juga menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang Surat Keterangan (SK), sekaligus bertujuan untuk memperluas wawasan dan keahlian mereka.

Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, mengungkapkan tingginya minat peserta terhadap program ini hingga kuota yang tersedia tidak mampu menampung seluruh pendaftar.

"Kami selalu menghadirkan topik yang relevan dengan praktik di lapangan, seperti pembahasan AYDA kali ini yang melibatkan perspektif dari kurator, perbankan, regulator, dan hakim," ungkapnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan pentingnya kerja sama antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia.

"Pelaksanaan Pendidikan Lanjutan ini menjadi salah satu dasar kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham," jelasnya.

AKPI berencana meningkatkan frekuensi pelaksanaan program pendidikan ini, dari yang sebelumnya setahun sekali menjadi minimal dua kali dalam setahun. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat kompetensi kurator serta mendukung pembangunan hukum di bidang kepailitan.

"Melalui pendidikan lanjutan ini, kami berupaya memastikan kurator mampu mengatasi tantangan baru dalam praktik, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum kepailitan di Indonesia," tutup Sekjen AKPI.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network