Ketentuan Fungsional Jalan Tol
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pengoperasian ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya. “Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas. Selain itu, kecepatan maksimum dibatasi hingga 60 km/jam,” ujar Adjib pada Kamis (19/12/2024).
Berikut jadwal operasional fungsional masing-masing ruas tol:
Tol Pekanbaru-Padang (Pacin): Pukul 08.00-16.00 WIB.
Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1: Pukul 08.00-17.00 WIB.
Tol Binjai-Langsa Seksi 3 dan Tol Kuala Tanjung-Indrapura: Pukul 07.00-17.00 WIB.
Skema Satu Arah dan Alternatif Jalur
Pada ruas Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Seulimeum-Padang Tiji, akan diberlakukan skema satu arah (one way) dari Seulimeum menuju Padang Tiji. Sebagai alternatif, pengguna jalan dapat memanfaatkan jalur arteri untuk kembali ke daerah asal.
Hal yang sama diterapkan di Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin, dengan skema satu arah dari Padang menuju Bukittinggi. Kedua ruas tol ini akan difungsionalkan hingga Kamis, 2 Januari 2025.
Sementara itu, Tol Binjai-Langsa Seksi 3 Tanjung Pura-Pangkalan Brandan dan Tol Kuala Tanjung-Indrapura, yang dikelola oleh anak usaha Hutama Karya, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), akan beroperasi secara fungsional hingga Minggu, 5 Januari 2025. Pengoperasian ini juga mendukung kelancaran arus lalu lintas menuju Kawasan Wisata Danau Toba.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait