Lindungi Pesisir, Pemkab Serang-Chandra Asri Konservasi Mangrove di Lahan 180 Hektare

Hasiholan
Proyek ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru di kawasan pesisir dan fokus pada rehabilitasi area terdampak abrasi.

Ida menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi leading sector untuk konservasi mangrove, dengan dukungan kelompok pemerhati lingkungan. "DLH bersama pemerhati lingkungan berperan penting dalam penanaman, pengawasan, dan perawatan hingga tanaman mangrove tumbuh sempurna di area pantai yang telah direncanakan," jelasnya.

Sementara itu, Head of ESG and Sustainability Chandra Asri Group, Andang Pungkase, menjelaskan bahwa Pemkab Serang memberikan izin pengelolaan kepada Chandra Asri Group selama lima tahun dengan evaluasi berkala setiap tahun. Program ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia pada 2030 melalui pendekatan berbasis alam.

"Selain mengurangi emisi karbon, proyek ini diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar," katanya.

Andang menambahkan bahwa sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan, Chandra Asri Group berupaya meminimalkan dampak perubahan iklim, khususnya di kawasan pesisir. Konservasi mangrove menjadi langkah strategis untuk mengimbangi emisi karbon sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

"Proyek ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru di kawasan pesisir dan fokus pada rehabilitasi area terdampak abrasi. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Nature-Based Solutions (NBS) Chandra Asri Group untuk mengelola dampak lingkungan," tutupnya. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network