Ketua MA menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, hanya hakim dan penuntut umum yang mengetahui pokok permasalahan. Penuntut umum bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta menemukan alat bukti, sementara hakim mempertimbangkan fakta persidangan untuk menentukan kerugian negara serta memutus salah atau tidaknya terdakwa.
Mahkamah Agung juga telah mengubah Rumusan Pleno Kamar Pidana Tahun 2016 yang tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terkait instansi yang menghitung kerugian keuangan negara. Perubahan tersebut dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Instansi lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan akuntan publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit yang hasilnya dapat dijadikan dasar penilaian kerugian negara.
Hakim, berdasarkan fakta persidangan, dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait