Penjelasan Terkait Keadaan Memberatkan dan Meringankan
Menanggapi pemberitaan mengenai perkara Harvey Mois, Ketua MA, Dr. Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan wajib dimuat dalam putusan hakim. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa majelis hakim wajib mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut, termasuk sifat baik dan buruk terdakwa.
“Hakim hanya menjalankan ketentuan normatif yang diatur dalam undang-undang,” tegas Ketua MA, Kamis (16/1/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait