Sikap Mahkamah Agung Terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Hakim R oleh Kejagung

Ire Djafar
Hakim, berdasarkan fakta persidangan, dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian tersebut.

Penjelasan Terkait Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Menanggapi pemberitaan mengenai perkara Harvey Mois, Ketua MA, Dr. Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan wajib dimuat dalam putusan hakim. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa majelis hakim wajib mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut, termasuk sifat baik dan buruk terdakwa.

“Hakim hanya menjalankan ketentuan normatif yang diatur dalam undang-undang,” tegas Ketua MA, Kamis (16/1/2025).



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network